TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan korupsi dalam pengadaan kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merugikan negara hingga Rp1,27 triliun. Pengadaan kapal yang seharusnya untuk memperlancar arus transportasi laut justru menjadi celah penyelewengan dana negara akibat pembelian kapal bekas yang tak sesuai spesifikasi.
Dalam pengumuman resminya, Rabu malam (11/6/2025), KPK menyatakan telah menahan Adjie (A), pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang diduga menjadi pihak utama dalam penjualan kapal kepada PT ASDP. Namun, penahanan Adjie ditangguhkan (dibantarkan) karena kondisi kesehatannya dan ia saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk jajaran direksi PT ASDP periode 2019–2024. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama ASDP (2017–2024),
- Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024),
- Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan (2019–2024),
- Adjie (A), Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Modus Korupsi: Kapal Bekas, Spesifikasi Tidak Sesuai
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kerugian negara bermula dari proses pengadaan kapal oleh ASDP melalui kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara. Alih-alih membeli kapal baru sesuai kebutuhan dan spesifikasi, ASDP justru membeli kapal bekas yang tidak sesuai standar.
"Masalahnya bukan hanya kapal bekas, tetapi juga tidak sesuai spesifikasi. Inilah yang kemudian memicu kerugian negara," tegas Asep dalam keterangannya di Gedung KPK.
Pengadaan kapal tersebut sejatinya bertujuan untuk mengatasi lonjakan penumpang di pelabuhan-pelabuhan nasional, khususnya saat hari besar dan musim libur. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut justru sarat dengan penyimpangan prosedur dan perencanaan yang tidak transparan.
Pertanyakan Proses Pencabutan dan Aktivasi Izin
KPK juga menyoroti dinamika pasca-kasus, termasuk adanya proses pengaktifan kembali beberapa izin melalui jalur pengadilan. Meski pencabutan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat sudah dilakukan, langkah tersebut masih dianggap belum menjamin penindakan tegas terhadap pelaku.
“Proses-proses yang sempat tidak aktif sedang melakukan gugatan, dan sangat potensial untuk kembali aktif ketika menang di pengadilan,” ungkap Rio, perwakilan dari Greenpeace yang turut menyoroti kasus ini dalam konteks perlindungan aset negara dan lingkungan.










