TVRINews, Jakarta
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya ingin dilakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan pada saat persidangan kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pekan depan.
Baca Juga: Sidang Sambo, Ketua Majelis Hakim: Pekan Depan Hadirkan Keluarga Brigadir J
“Saksi yang akan di hadirkan sama dengan saksi yang akan dihadirkan dengan terdakwa Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi disamakan persamaan,” kata Arman di ruang persidangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut diajukan, karena Arman merasa agar persidangan tersebut dapat berjalan dengan cepat dan sesuai dengan asa peradilan.
“Agar cepat, dan sesuai dengan asa peradilan, dan biaya yang murah, sederhana,” ucap Arman.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Erna Nurmawati menyatakan keberatan terkait hal yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Keberatan yang mulia. Karena perkataannya sendiri-sendiri, jadi kami menolak untuk di gabungkan,” kata Erna
Sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat ini sedang jalani sidang sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Rabu (26/10/2022).
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut mengenai putusan sela yang di ajukan oleh Ferdy Sambo. Ia perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan ke-12 saksi dari keluarga Brigadir J untuk persidangan hari Selasa (1/11) mendatang.
“Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan. Dengan demikian, kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata Wahyu saat di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Taruna Kemenhub Adu Jotos di Monas, Siap-Siap Kena Sanksi!
“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin,” sambungnya.









