TVRINews, Jakarta
Jonathan Latumahina, yang merupakan Ayah dari Cristalino David Ozora menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia hadir didampingi oleh kuasa hukum David Ozora yakni Melissa Anggraini.
Berdasarkan Pantauan tvrinews di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa, 6 Juni 2023. Jonathan hadir dan duduk di kursi pengunjung sidang, Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau, serta didampingi juga oleh sejumlah anggota Banser yang hadir di PN Jaksel.
Sidang Mario Dandy sudah dibuka oleh majelis hakim. Jaksa akan membacakan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga : Kunjungan Kehormatan Deputi PM Australia, Wapres Harap Kerja Sama Indo-Pasifik Meningkat
Terdakwa Mario Dandy dan Terdakwa Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka cukup serius pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Baca Juga : 6 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi diamankan Polda Bengkulu










