
Jimly Asahiddiqie Mengaku Prihatin Image MK Terpuruk Akibat Situasi Politik
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dirinya prihatin dengan MK yang terpuruk reputasinya imbas situasi politik.
Bahkan Jimly mengungkapkan dirinya belum siap menjadi Ketua MKMK dikarenakan takut terjadinya konflik.
"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly saat memimpin rapat MKMK di MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Namun Jimly meyakinkan dirinya netral tidak memiliki kepentingan politik apapun karena tidak maju pada pemilu 2024. Sehingga akhirnya Jimly bersedia.
“Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena, Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," ucapnya.
"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," tambahnya Jimly.
Jimly Asshiddiqie mengaku memiliki beban untuk catatan sejarah dengn meningkatkan nilai Mahkamah Konstitusi, agar putusan uji materi batas usia capres-cawapres tidak dinilai buruk.
"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan anggotanya saat pembacaan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Proses persidangan tersebut diketahui berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya diketahui Majelis kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan terkait proses persidangan hari ini diagendakan memanggil 10 pelapor.
"Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor," ungkap Jimly.
Jimly mengatakan, bagi pihak yang ingin mengetahui proses sidang tersebut silahkan melihatnya karena sidang terbuka.
?"Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup," jelasnya.
Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang.
“Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Editor: Rina Hapsari
