
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu, 7 Maret 2026. Penyerahan tahap II ini menandai proses penyidikan telah lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NS dan AW. NS diduga berperan sebagai penyedia kayu di wilayah Seram Bagian Timur, sementara AW berperan di Surabaya dengan menyediakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel, mengatakan penuntasan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan yang melibatkan jaringan distribusi dari daerah asal hingga ke penampung.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dengan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, baik di bagian hulu maupun hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi,”ujar Fredrik dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga mengirim kayu olahan jenis eboni bergaris atau Amara sebanyak sekitar 110,49 meter kubik dari Pelabuhan Sesar, Bula, Seram Bagian Timur, menuju Surabaya menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka AW diduga memalsukan sejumlah dokumen pengangkutan kayu. Di antaranya 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen Daftar Kayu Olahan guna mengelabui petugas.
Sementara itu, tersangka NS diamankan bersama barang bukti berupa 44 keping kayu eboni bergaris serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli kayu ilegal di Seram Bagian Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu olahan masih diamankan di lokasi penitipan di Pasuruan, Jawa Timur, serta di Gudang Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.
Penanganan perkara ini melibatkan kerja sama antara Penyidik Gakkumhut Maluku-Papua, Korwas PPNS Polda Maluku, serta Polres Seram Bagian Timur.
Editor: Redaksi TVRINews
