
KPK Panggil Staf Sekretaris Mahkamah Agung hingga Windy Idol Terkait Kasus Dugaan Suap
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Selain Sekretaris MA, Lembaga Antirasuah itu juga memanggil penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yakni Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Hari ini (29 Mei 2023), pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga : Cegah Terjadinya TPPO, Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Pilih Loker di Luar Negeri
Adapun, para staf atau Sekretaris MA Hasbi Hasan yang dimaksud atas nama Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. Kemudian, ada Karyawan Bank BCA atas nama Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti, serta pihak swasta atas nama Alland Prima Yozadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyebut bahwa selain Hasbi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada Tim Penyidik, benar para tersangka akan hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan kepada kedua tersangka Hasbi dan Dadan agar kooperatif terhadap komitmen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Kami ingatkan para tersangka dimaksud (Hasbi dan Dadan), kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” ujar Ali.
Baca Juga : Walhi Soroti Pemerintah Kembali Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut
Editor: Redaktur TVRINews
