
Ajukan Nota Keberatan, Lukas Enembe Tegaskan Dirinya Gubernur Papua yang Bersih
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap dan gratifikasi. Lukas menegaskan dirinya merupakan Gubernur Papua yang bersih.
Hal itu disampaikan Lukas dalam nota keberatan atau pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
“Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” kata Lukas yang dibantu oleh kuasa hukumnya, Petrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: Pengamat Desak Pinjol AdaKami Ditindak Tegas
Dalam dakwaan, Lukas telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun, Lukas menyatakan bahwa tidak adanya temuan dari para saksi terkait penerimaan uang gratifikasi tersebut.
“Saya menyesalkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah terbukti menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut di atas, padahal tidak ada satupun Saksi yang menerangkan tentang gratifikasi,” ujar Lukas.
Lukas juga menuturkan bahwa adanya perubahan jumlah Gratifikasi. Sedianya, Lukas diduga menerima uang Gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar, namun saat pembacaan Surat Tuntutan menjadi Rp47.8 miliar.
“Jumlah penerimaan hadiah atau Gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima Gratifikasi,” tutur Lukas.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas dengan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47.8 miliar.
Atas perkara ini, Lukas dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Dituntut 10.5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bacakan Pledoi Hari Ini
Editor: Redaktur TVRINews