TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur pada Selasa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dilakukan usai pelaksanaan ibadah haji 2026. KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Dengan demikian, saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut, mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,”kata Budi dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain Fuad Hasan, KPK juga memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, KPK menyatakan yakin gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya akan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi Prasetyo menegaskan KPK meyakini seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Ia juga menyebut prosedur penyidikan yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formal dan didukung alat bukti yang cukup.
"Seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah," lanjutnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026. Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Penyidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pada awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Setelah itu, Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
KPK selanjutnya memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026.
Sementara itu, status pencegahan terhadap Fuad Hasan tidak diperpanjang.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 27 Februari 2026 terkait nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji ditaksir mencapai Rp622 miliar.










