TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” kata Dwi Januanto, dikutip dari siaran persnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Perkara ini terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.
Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.
Lebih lanjut, Kemenhut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.
Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.










