
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kami Kecewa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Martin berharap tuntutannya tersebut, nantinya dapat diringankan kalau bisa mendapatkan tutuyan paling rendah.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Karena Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
“Keluarga korban merasa kecewa. Karena keluarga Yoshua berharap, Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan di tuntutan paling rendah dari Terdakwa lainnya,” kata Martin saat dihubungi wartawan, Kamis 19 Januari 2023
Selain itu, Martin menuturkan hanya Bharada E yang secara langsung meminta maaf kepada keluarga Brigadir J di depan persidangan dan akui kesalahannya.
“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung. Keluarga juga memaafkannya ketika di depan persidangan, Richard Eliezer juga akui kesalahannya, serta mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” jelas Martin
“Hal ini, berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga, para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” terusnya
Sebelumnya, Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Bharada E, karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Editor: Redaktur TVRINews