
KPK Sita Kendaraan Mewah dan Rumah Rafael Alun Trisambodo, Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut berupa satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus yang dimaksud.
“Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca juga:Hari Lahir Pancasila: Soekarno, Pancasila, dan Rumah Pengasingan di Ende
Tidak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan di rumah Rafael Alun daerah Simprug, Jakarta Selatan.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka RAT.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April lalu. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Baca juga: Terkait Putusan MK, KPU RI: Tidak Mengganggu Tahapan Pemilu 2023
Editor: Redaktur TVRINews
