
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Antonius dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Rabu, 8 Januari 2025 malam.
Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan investasi yang dilakukan PT Taspen sebesar Rp200 miliar pada Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Antonius, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019, diduga mengusulkan skenario konversi Sukuk TPS Food menjadi reksadana dalam rapat direksi. Usulan ini kemudian disetujui dan dijalankan.
Antonius diduga menjalin komunikasi intensif dengan tersangka EHP dari PT Insight Investment Management (IIM) terkait pengelolaan Sukuk tersebut.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal PKPU PT TPSF, termasuk pembayaran utang Rp200 miliar dalam tenor 10 tahun dengan bunga 2%. Namun, PT IIM diduga memasukkan Sukuk TPS Food ke dalam portofolio investasi meskipun tidak memenuhi syarat investasi yang layak.
Selain itu, PT Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT IIM, meskipun peraturan internal perusahaan merekomendasikan strategi “Hold and Average Down.” Transaksi ini kemudian diwarnai manipulasi harga Sukuk dan skema jual beli saham semu yang berujung pada kerugian besar.
Pada akhir 2019, PT Taspen mencatatkan kerugian sebesar Rp191,64 miliar dari Sukuk TPS Food, ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar, yang totalnya mencapai sekitar Rp200 miliar. Kerugian negara ini diduga muncul akibat keputusan investasi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Beberapa pihak, termasuk PT IIM dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Antonius dan EHP, diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi investasi fiktif ini.
Baca Juga: Ketua KPK Temui Jasa Agung dan Kapolri Bahas Korupsi
Editor: Redaktur TVRINews
