
Terungkap! Awal Mula Kasus Chromebook Berawal dari Pertemuan Nadiem dan Google
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap awal mula kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
“Perbuatan yang dilakukan NAM yaitu pada Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Chromebook agar bisa digunakan di Kementerian, terutama bagi peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
Nurcahyo menyebutkan, setelah pertemuan itu, Nadiem bersama Google menyepakati rencana proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup via Zoom.
Peserta rapat, kata Nurcahyo, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta stafsus menteri, diminta menggunakan headset untuk membahas pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook.
“Padahal saat itu pengadaan TIK belum dimulai. NAM juga menjawab surat Google terkait partisipasi proyek ini, meski sebelumnya surat yang sama tidak dijawab oleh Mendikbud terdahulu karena uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal,” ujar Nurcahyo.
Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyahda (Direktur SMP) kemudian menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang sudah mengunci ChromeOS.
Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan. Dalam aturan tersebut, spesifikasi Chromebook kembali ditegaskan sebagai syarat pengadaan.
Menurut Kejagung, langkah ini bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Perpres 123 Tahun 2020 tentang juknis DAK, Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP 11 Tahun 2021.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
