TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk satuan tugas (Satgas), dengan tujuan untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tujuan pembentukan satgas tersebut untuk menindak lanjuti kasus-kasus perdagangan orang di Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan, Satgas yang telah dibentuk oleh Kapolri ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Wakapolda jajaran.
"Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga : Megawati Bantah Tekan Jokowi Ambil Keputusan Cawe-cawe Pilpres di Pemilu 2024
Lanjut Sandi, Satgas besutan Kapolri tersebut memiliki tugas untuk memetakan jaringan perdagangan orang hingga menindak para pelakunya ini sudah mulai bekerja usai dibentuk.
"Yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," imbuhnya.
Sandi menerangkan, melalui video conference Kapolri memberikan arahan, akan berikan saksi yang tegas kepada para anggota Polri yang tak dapat mengungkap kasus TPPO.
"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," ucap Jenderal Sigit dalam arahannya.
Baca Juga : Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta










