Penulis: Langkah Bahtiar
TVRINews, Blitar
Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah rumah produksi pembuatan pestisida oplosan. Tidak hanya mengoplos pestisida merek terkenal, petugas juga mendapati puluhan botol merek pestisida yang belum memiliki izin edar.
Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah rumah yang diduga telah digunakan sebagai tempat memproduksi pestisida oplosan milik Muhamad Fatah, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan puluhan jerigen berisi pestisida oplosan, ratusan botol kosong, alat pengemasan dan stiker merek obat pertanian tersebut.
“Modus pelaku yakni mengoplos pestisida merek tertentu dengan air sumur dan beberapa bahan kimia lainya. Dari hasil rumah produksi pestisida oplosan tersebut, pelaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.”, ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M. Gananta.
Tidak hanya mengoplos pestisida dengan merek terkenal, petugas juga mengamankan puluhan pestisida yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Peringatan Satu Suro Diisi Lomba Adu Kuat Angkat Genset Antar Nelayan Pacitan
Editor: Redaktur TVRINews