
Terjerat Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, pada hari ini, Selasa 30 Mei 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang kode etik pihaknya akan menghadirkan 13 saksi dan satu saksi ahli.
Dalam kode etik tersebut, nantinya akan dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada yang merupakan Kabaintelkam Polri.
“Kemudian, wakil dalam sidang tersebut yakni Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Berdasarkan pantauan tvrinews.com, sidang kode etik Teddy Minahasa sudah di mulai sekira pukul 9.00 WIB.
Terbukti Bersalah Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup, imbas dari kasus peredaran narkoba.
Tanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan Majelis Hakim lantaran, Teddy Minahasa terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 KG.
“Teddy juga telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca juga : Kemenag Ingatkan Sanksi Tegas Jika Distribusi Makanan Jemaah Haji di Mekkah Terlambat
Editor: Redaktur TVRINews
