Penulis: Ahmad Albar
TVRINews, Nunukan, Kaltara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan eksekusi putusan kasus korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat yang merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, hari ini merupakan eksekusi putusan terhadap uang sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda perkara dengan total Rp2.506.483.333. Pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang telah dinyatakan inkrah dengan menjerat enam terdakwa, diantarnya Kuswandi, Mansyur, Mimi Astriani, Yuliati, Zulkarnain dan Eliasnie.
"Uang sitaan sebelumnya dari terpidana Kuswandi, Yuliati dan Mimi Astriani sebanyak Rp2.050.000.000 dan uang Pengganti dari Kuswandi sebesar Rp156.483.333," ujarnya kepada TVRINews Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Uniknya Tradisi Belis bagi Perempuan Sumba di Nusa Tenggara Timur
Sebagaimana amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda, keenam terpidana telah dijatuhi vonis hukum penjara, dan membayar denda serta uang pengganti. Untuk Uang denda dari terpidana Yuliati, Mimi dan Kuswandi telah dibayarkan dan diserahkan ke JPU masing-masing terpidana Rp 100 juta. Sehingga total uang sitaan dan pengganti serta denda sebanyak Rp2.506.483.333.
"Dalam perkara ini hanya tiga terdakwa yang kooperatif dan membayar denda, untuk ketiganya tidak akan menjalani hukuman vonis subsider, sementara tiga lainya akan menjalani sesuai putusan," tegas Teguh.
Lebih jauh dikatakan Teguh, penyelamatan uang negara ini sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, dimana tolok ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana. Sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai. Meksi tak mencapai dari hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar, namun dia menegaskan pengembalian Rp2,2 miliar tersebut merupakan sebuah pencapaian yang baik.
"Selanjutnya uang sebesar Rp2.506.483.333 akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan," pungkasnya.
Baca juga: Kunjungi Manggarai Timur, Menteri Sosial RI Beri Bantuan Korban TPPO
Editor: Redaktur TVRINews
