
Rizal Chalid Jadi Buronan Kejagung, Diduga Korupsi Rp 2,9 T
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Hilang Jejak Setelah Tiga Kali Mangkir, Kejagung Terbitkan DPO dan Ajukan Red Notice
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memasukkan Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah politikus dan pengusaha tersebut tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Riza menjadi tersangka utama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Kejagung mengeluarkan penetapan DPO per 19 Agustus 2025, menyusul tiga kali panggilan yang diabaikan oleh Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah ini. "Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025," ujar Anang, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Langkah ini diambil setelah keberadaan Riza Chalid tak diketahui secara pasti. Sempat dikabarkan berada di Singapura, pemerintah setempat justru membantah informasi tersebut.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
Selain menetapkan sebagai DPO, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice melalui Interpol. Permohonan ini diajukan agar Riza dapat dilacak dan ditangkap di mana pun ia berada, kemudian diekstradisi kembali ke Indonesia. "On proses," tutur Anang saat dimintai konfirmasi mengenai permohonan Red Notice.
Peran Kunci Rizal Chalid dalam Skandal Korupsi Pertamina
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka bermula dari perannya sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan intervensi kebijakan tata kelola minyak PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Riza bersama sejumlah tersangka lain diduga merekayasa kontrak kerja sama sewa Terminal BBM Tangki Merak. "Memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ungkap Qohar pada 10 Juli 2025.
Tak hanya itu, Riza juga diduga sengaja menghilangkan klausul penting dalam kontrak yang menyebutkan bahwa aset terminal akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, tindakan ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun. "Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuh Qohar.
Editor: Redaktur TVRINews
