
KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Terlibat
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024 yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Bengkulu pada Rabu, 15 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa para saksi diminta untuk menjelaskan tentang praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024.
Baca Juga: Plt Dirjen Imigrasi Pastikan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Saksi-saksi yang diperiksa pada hari tersebut antara lain:
1. R.DY - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
2. Asisten NM - Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
3. ES - Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu
4. YH - Kabid Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
5. TD - Kepala Bidang Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
6. ES - Kepala Bidang Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. MH - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko
Tessa menegaskan, semua saksi diperiksa untuk mengungkap kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, serta sumber uang yang mendukung pemenangan Rohidin Mersyah.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Januari 2025 dan Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa 14 saksi lainnya di Polresta Bengkulu, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Bengkulu, antara lain:
1. GKK - Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
2. PA - Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
3. Y - Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu
4. HTW - GM Hotel Mercure Bengkulu
5. KA - Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu
6. EP - Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. HD - Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu
8. HA - Kepala BPBD Pemprov Bengkulu
9. S - Staf Ahli Gubernur Bengkulu
10. MS - Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu
11. RA - Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
12. YA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
13. RMP - Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
14. HM - Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Hasto, Eks Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
Ketiganya ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, lima orang yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai saksi, yakni:
1. Syarifudin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu
2. Syafriandi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu
3. Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
4. Ferry Ernest Parera – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu
5. Tejo Suroso – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di 13 lokasi, yang terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Editor: Redaktur TVRINews