TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua hakim aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Kedua terdakwa, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Erintuah Damanik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. dan terdakwa Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Teguh
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Erintuah dan Mangapul.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar), dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang itu diberikan atas inisiatif ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk mempengaruhi putusan agar Ronald dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, yang kemudian menghukum Ronald dengan pidana 5 tahun penjara.










