Penulis: Gunawan
TVRINews, Kutai Timur
Polres Kutai Timur berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, yang dilakukan seorang pelaku berinisial ME (36 tahun) warga Muara Wahau. Dari tangan pelaku aparat mengamankan 8 sepeda motor curian.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah seorang korban yang kehilangan kendaraannya, tim Opsnal Polsek Muara Wahau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku curanmor yang selama ini dicari warga.
Baca juga: Jelang HUT RI Ke 78, Kostum Karnafal Laris Terjual
“Kedelapan motor tersebut dicuri pelaku dari 5 TKP, 3 di Kecamatan Muara Wahau dan 2 di Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic.
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur untuk tidak lalai mencabut kunci saat memarkirkan kendaraan serta selalu waspada karena ada modus baru pencurian yakni dengan memutus kabel kontak.
Sementara itu pelaku bernisial ME (36 tahun) warga Muara Wahau mengakui perbuatannya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena di PHK oleh salah satu perusahaan sawit di dekat lokasinya tinggal. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Rina Hapsari
