TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya atau obat perangsang dengan sebutan ‘Poppers’.
Dirtipidnarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakay yang diterima pihaknya terkait ‘Poppers’ tersebut.
“Pada awak bulan Juli 2024, Subdit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat perangsang ‘Poppers’,” kata dia, Selasa, 23 Juli 2024
Dimana, obat-obatan tersebut telah diterbitkan warning oleh BPOM dengan nomor HM 01.1.2.10.21.47 tanggap 13 Oktober 2021. Terkait dengan produk berupa cairan dalam botol yang mengandung bahan kimia obat Isobutil NIitrit.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi itu dan menangkap seorang pengedar dengan inisial ‘RCL’.
“Pada tanggal 13 Juli 2024, Tim Subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran obat perangsang ‘Poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar ‘RCL’,” terang dia
Mukti menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan obat tersebut dengan cara mengimpor langsung dari China.
“(RCL) mengimpor langsung dari China kepada seseorang dengan inisial E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang,” ucapnya
Tak hanya itu, rupanya obat perangsang ini digunakan oleh kaim LGBTQ dan tersangka telah menjial obat tersebut sejak pertengahan tahun 2017 lalu.
“Awalnya, RCL memasarkan ‘Poppers’ melalui Market place online seperti Tokopedia dan Shopee. Namun, usai ‘Poppers’ dilarang, tersangka memasarkan obat tersebut dengan cara menawatkan lewat Whatsapp dan kepelanggan-pelanggan lamanya yang menyimpan nomor Whatsapp miliknya,” terang dia
“Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2024 Tim Subdit III lainnya berhasil melakukan pengungkapan peredaran bahan kimia berbahaya perangsang ‘Poppers’ di wilayah Banten dan menahan dua orang tersangka ‘MS’ dan ‘P’. Keduanya juga mendapatkan obat perangsang ‘Poppers’ diimport dari China kepda seorang L,” terusnya
"Ada 2 DPO yang merupakan WNA yakni berinisial E dsn L sebagai eksporter dari Cina," katanya.
Atas kejahatannya, para tersangka terkena Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan Sediaan Farmasi.










