
Foto: Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho (TVRINews/HO-Korlantas Polri)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan beban yang diizinkan (over dimension dan over load).
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, jika penertiban ini dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta asosiasi pengusaha angkutan barang.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami ingin membangun budaya tertib yang berkelanjutan,” kata dia pada Minggu, 8 Juni 2025.
?Lebih lanjut, ia menuturkan jika kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak seperti pakar dan pengamat transportasi menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat merasakan dampak positif langsung dari penertiban ini.
Tindakan tegas Polri terhadap kendaraan over dimension dan over load diyakini dapat mengurangi angka kecelakaan, meminimalkan kerusakan jalan, serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan terhadap keselamatan berkendara.
Editor: Redaktur TVRINews
