
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe diperpanjang selama 30 hari hingga 12 April 2023.
“Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.
Ali menyebut, perpanjangan masa penahanan terhadap Lukas dilakukan berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mario Sebut ‘D’ Lecehkan Kekasihnya, Direskrimum: Kami Dalami Dugaan Tersebut
Lebih lanjut, kata Ali, penambahan masa penahanan tersebut dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan Gubernur nonaktif Papua itu.
“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.
Baca Juga: Kemenkes Terus Telusuri Penyebab Kasus Obesitas Balita di Bekasi
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews