Penulis: Muhammad Suhendri
TVRINews, Rokan Hulu
Kejaksaan Negeri (Kejari Rohul) Kamis Sore, 24 agustus 2023 melakukan konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara dari tersangka dugaan kasus korupsi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Rohul yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko,SH,.MH, sebanyak Rp574.160.000 tersangka inisial BHD mengembalikan kerugian negara ke Kejari Rohul dari hasil tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya, Tahun anggaran 2012 Hingga 2021.
" Meski kerugian negara sudah dikembalikan, perkara ini tetap kita lanjutkan sampai di Pengadilan", Pungkas Fajar.
Baca Juga: Polri Tangkap Pengedar Narkotika, dengan Total Aset Rp 89 Miliar
Lanjut Fajar, "sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karna kami merasa tersangka masih kooperatif dan juga semua barang bukti sudah kami lakukan penyitaan, sehingga tim penyidik untuk saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka," paparnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rohul Susanto Martua menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Untuk tersangka memang kita tidak bisa menjamin seratus persen, namun dari awal proses perkara ini sampai dengan hari ini tersangka beritikad baik, setiap pemanggilan tidak perang mangkir, setiap dimintai data, keterangan untuk penyidikan tersangka selalu memberikannya, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan kami sampai saat ini tersangka belum dilakukan penahanan, bukan berarti tersangka selamanya tidak akan ditahan ya," terang Susanto Martua.
Susanto Martua menjelaskan bahwa uang yang diserahkan ke kejari akan dititipkan ke rekening kejaksaan ke bank BRI. (MSI)
Baca Juga: Korupsi di Kemnaker, KPK Sebut Sistem Proteksi TKI Tak Berfungsi
Editor: Redaktur TVRINews
