TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, dari aksi kegiatan tersebut tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai senilai RP 300 Juta.
“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Meski demikian, Tessa enggan menjelaskan secara detail lokasi penggeledahan tersebut. Namun, ia membenarkan salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik yakni kediaman Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Informasi yang kami dapatkan, benar (kediaman Sahbirin),” ujar Tessa.
Sebagaimana, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024. Dari aksi tersebut, KPK menyita uang senilai Rp12 Miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 6 orang tersangka diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel; Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya; Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; Ahmad, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Selain itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Adapun, Paman Birin telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 7 Oktober 2024.










