TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Hal tersebut diungkapkan oleh, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, hari ini Senin, 5 Juni 2023
Auliansyah menerangkan, keempat berhasil di amankan di kediamannya masing-masing di Sulawesi Selatan.
“Jadi, empat pelaku yang di amankan ini masih kita dalami apakah ada beberapa keterkaitan atau tidaknya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023
Baca Juga: Keluarga ‘D’ Sebut Akan Hadir Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
Aulinsyah melanjutkan, keempat pelaku berinisial ‘A’ (36), ‘A’ (35), ‘MS’ (22), dan ‘MHH’ (22). Keempat pelaku berhasil diringkus atas pelaporan dari korban bernama Ida Dentamira beserta dua temannya.
“Atas penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ucapnya
Atas kejahatannya, keempat tersangka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.










