
KPK Tahan 10 eks Anggota DPRD Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
KPK menetapkan 28 orang tersangka, yaitu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, 10 di antaranya telah ditahan.
“Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, Selasa, 10 Januari 2023.
Johanis menyebut, penahanan terhadap ke-10 tersangka itu bakal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023.
“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.
Sementara, kata Johanis, tersangka lainnya diminta untuk kooperatif.
“Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada
agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” ucap Johanis.
Berikut 28 tersangka:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
Johanis menjelaskan, tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Kemudian, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu, SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas tindakannya itu, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa praktik uang 'ketok palu' tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses hukum tersebut terdiri dari Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.
Editor: Redaktur TVRINews
