
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta (Foto: Ilustrasi pencuri (Pixabay/fbhk)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, tangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di sembilan minimarket yang terletak di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully.
Pada kesempatan tersebut, Titus menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya enam laporan di enam lokasi berbeda.
“Kita tangkap pelaku nya yang pertama inisial J (25). Satu pelakunya yakni SS (34) namun melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Titus, di Polda Metro Jaya, pada Senin, 29 Mei 2023.
Tak hanya itu, Titus menyebut, para pelaku melakukan aksinya di sembilan tempat dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api.
“Pelaku selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Dan Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB pagi,” imbuhnya.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menyebut, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sajam rakitan dengan satu buat peluru.
“Kemudian, sebilah golok yang digunakan saat TKP di jagakarsa yang sempat menyabit karyawan minimarket yang mengakibatkan luka berat,” ucapnya.
“Kami juga mengamankan, pelat motor, dan jaket yang digunakan pelaku pada sembilan TKP sesuai dengan ciri-ciri CCTV yang telah di analisa,” terusnya
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) Tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku perampokan sembilan minimarket di wilayah DKI Jakarta dengan berinisial ‘J’ (25) dan ‘SS’ (34).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, dalam melancarkan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Pelaku ‘SS’ yang diketahui sebagai kapten, mencari rekan untuk melakukan curas menggunakan senpi dan sajam golok,” kata Titus, di Polda Metro Jaya, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kemudian, pelaku ‘J’ memiliki peran sebagai eksekutor, yang memiliki tugas untuk mengawasi lingkungan sekitar saat melancarkan aksi perampokan.
Titus menerangkan, ke dua pelaku mengincar minimarket yang beroperasi 24 jam.
“Pelaku selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Dan mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB,” imbuhnya
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) Tahun.
Baca Juga : Hadiri IPEF, Menko Airlangga Usul Memasukkan Pembahasan Critical Minerals Pada Pilar I
Editor: Redaktur TVRINews
