
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Persidangan lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu, 15 Maret 2023.
Pada persidangan kali ini, sejumlah terdakwa yang dihadirkan yaitu eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Dalam keterangan yang diterima dari kuasa hukum Dody dan Linda, Adriel Viari Purba, sejumlah saksi bakal dihadirkan dalam persidangan kliennya salah satunya yaitu Ayahanda dari terdakwa Dody.
"Tim kuasa hukum akan menghadirkan dua saksi fakta, yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody," kata Adriel saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 28 Pemain untuk Indonesia vs Burundi, Perpaduan Senior, Junior, dan Abroad
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan dua saksi ahli meringankan dalam persidangan tersebut.
Adapun agenda hari ini merupakan lanjutan sidang yang digelar pada Rabu (8/3/2023) lalu. Menurut laman SIPP PN Jakarta Barat, Kasranto akan menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Sedangkan Syamsul Ma'arif menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Baca Juga: KSAD Dudung Lakukan Kunjungan Kerja ke Brunei, Guna Perkuat Kerja Sama Militer
Sebagai informasi, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Editor: Redaktur TVRINews
