
Nadiem Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
Penulis: Lina Sim
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia mengatakan perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan assessment nasional berbasis komputer (ANBK).
"Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ujarnya.
Nadiem meyakini, proses hukum yang adil akan dapat membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik, dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas dia.
Selain itu, Nadiem berharap masyarakat tetap bersikap kritis namun adil. Jangan sampai terburu-buru menarik kesimpulan dan jauh dari kebenaran.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” Nadiem menandaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya selalu berada di Indonesia dan siap setiap waktu untuk dipanggil Kejagung.
"Saudara Nadiem menghargai kewenangan kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan. Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh kejaksaan," kata Hotman.
Kejagung Usut Korupsi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, kata dia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook.
Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.
Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.
Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.
“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.
Baca Juga: Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank
Editor: Redaksi TVRINews