Penulis: Saeful Hardi
TVRINews, Kabupaten Bogor
Sedikitnya 21 orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil di amankan Satnarkoba Polres Bogor satu diantaranya perempuan yang berprofesi sebagai pengamen jalanan dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan 20 orang lainnya di wilayah Bogor. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu paketan seberat 16,69 gram dan obat obatan terlarang sebanyak 11,601 butir sejumlah gawai dan uang tunai.
“Puluh pelaku sendiri mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah wilayah Bogor Timur, Depok, Bekasi dengan sistem online atau COD," ungkap Kompol Fitra Juanda (Wakapolres Bogor), Senin, 21 Agustus 2023.
Fitra menambahkan dari hasil penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sedikitnya 60 ribu jiwa dari barang haram tersebut kini para pelaku di jerat dengan undang-undang narkotika dengan pasal 114 dan 112 tahun 2009 dengan ancaman paling ringan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Warga Tiga Desa Terdampak Tol Cisumdawu Blokade Jalan Nasional
Editor: Redaktur TVRINews
