TVRINews, Jakarta
Hingga kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mempertanyakan nasib Panji Gumilang yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, kasus yang melibatkan Panji Gumilang akan dibawa hingga pengadilan atau tidak.
"Mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," katanya kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023.
Lebih jauh, Anwar Abbas pun mempertanyakan, jika kasus tersebut tak sampai meja hijau. Maka, apakah penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun itu hanya sandiwara saja.
Baca juga: Menpora Tegaskan Pemerintah Tidak Tutup Mata ke Cabor Diluar DBON
"Oleh karena itu muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini. Sehingga, akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," imbuhnya.
Hal tersebut lantaran, jika dilihat berdasarkan histori dan politis di masa lalu, cara tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah seperti zaman orde baru.
Lantaran hal tersebut, Anwar pun kembali mempertanyakan apakah kedepannya Panji Gumilang akan diseret hingga meja hijau atau tidak.
"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa kepengadilan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Lebih jauh, Ihsan menyebut, dalam laporannya tersebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti seperti tangkap layar giat di Ponpes Al-Zaytun.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Selain itu, Ihsan menuturkan, Panji sendiri telah melakukan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun seperti menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
Baca juga: Indonesia Kecam Keras Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," terangnya.
Oleh sebab itu, Ihsan menerangkan, dirinya bersama dengan sejumlah advokat sambangi Bareskrim Polri untuk meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah di layangkan untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya










