TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi melimpahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau Tahap II," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.
Haryoko menjelaskan kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Tamron selaku Beneficial Owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Kemudian, Haryoko mengatakan tersangaka Tamron akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad Albani akan ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Proses pelimpahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menerima sejumlah barang bukti berupa emas, uang tunai, hingga kendaraan mewah," tambah dia.
Lebih lanjut, Haryoko mengatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut, sebelum akhirnya mendaftarkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 22 tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Selain itu, Kejagung telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp300,003 triliun.










