
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) saat ini telah resmi membatalkan vonis bebas, kepada dua orang polisi yang merupakan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua polisi yang di vonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dilansir dari situs resmi MA, kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Lebih jauh, nantinya mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto akan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis, 24 Agustus 2023.
Kemudian, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi akan dihukum selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terang putusan MA.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan.
Kemudian, usai penembakan tersebut, menimbulkan asap yang kemudian mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tanggapi Usulan Megawati Terkait Pembubaran Lembaga-nya
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," bebernya.
Yang berarti, Hakim menilai Bambang tak perintahkan anak buahnya, untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton atau ke arah tribun.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Editor: Redaktur TVRINews
