TVRINews, Jakarta
Sudah 138 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB, namun hingga kini KPK belum juga memanggil RK sebagai saksi.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait dengan praktik penyamaran aset. KPK mengungkap bahwa sejumlah kendaraan disita atas nama pegawai atau ajudan RK.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Sabtu (26/7/2025).
Penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil dilakukan pada 10 Maret 2025 lalu, menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Meski sejumlah kendaraan telah disita dan disinyalir terkait upaya penyamaran kepemilikan, hingga kini belum ada pemanggilan resmi terhadap Ridwan Kamil oleh penyidik. KPK menyebut masih mendalami kaitan antara aset yang disita dengan kasus utama.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta sejumlah pengendali agensi periklanan. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Ridwan Kamil sendiri belum memberikan pernyataan resmi pascapenggeledahan. Sementara publik terus menanti kejelasan peran RK dalam skandal tersebut.










