TVRINews – Jakarta
Pasca-OTT di Jakarta Barat, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Penuhi Panggilan Penyidik Setelah Sempat Dicari Otoritas Antirasuah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 3 Juni 2026 malam, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar otoritas antikorupsi di wilayah Jakarta Barat selama dua hari terakhir.
Silmy, yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.32 WIB dengan pengawalan ketat, sempat memicu ketegangan minor antara tim pengamannya dan awak media yang telah menunggu di area selasar gedung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai dua tanpa memberikan banyak pernyataan kepada jurnalis.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaannya selama pengejaran oleh tim penindak KPK pasca-penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Silmy hanya memberikan respons normatif yang sangat singkat.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ujar Silmy singkat sebelum memasuki ruang steril KPK.
Rentetan Barang Bukti dan Indikasi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilancarkan KPK sejak Selasa hingga Rabu (2-3 Juni 2026). Operasi tersebut menjaring sedikitnya belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah di lingkungan keimigrasian.
Hingga Rabu 3 Juni malam, halaman pengadilan dan parkir Gedung KPK mulai dipenuhi oleh sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti. Menggunakan armada truk penarik (towing), penyidik mengamankan empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh unit sepeda.
Selain aset bergerak, KPK juga mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah komoditas bernilai tinggi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, termasuk Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD), serta beberapa bongkah logam mulia.
Fokus Penyelidikan: Sindikat Izin Tinggal
Berdasarkan penjelasan resmi kelembagaan, dugaan korupsi ini berpusat pada penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
"OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia," jelas Budi Prasetyo kepada media.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai potensi keterlibatan pihak korporasi, kuasa hukum, maupun status hukum para WNA yang bersangkutan, pihak kekuasaan hukum meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi tim penyidik dalam merampungkan pemeriksaan awal.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tambah Budi.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu jam sejak mengamankan para pihak untuk menentukan status hukum serta mengonstruksikan perkara ini secara formal sebelum memaparkannya kepada publik.










