TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Berdasarkan Pantauan yang diterima tvrinews, Kamis, 4 Juni 2026, Silmy Karim dan para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Mereka kemudian digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian OTT yang dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam di sejumlah lokasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang dari wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah sebelumnya diminta hadir oleh tim penyidik.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal bagi WNA tersebut.










