TVRINews, Jakarta
Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut pada Senin terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.34 Wita dan langsung menuju ruang pemeriksaan Subdit Siber Unit 2.
Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi selama empat jam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp8,9 miliar. Dana hibah tersebut diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2023, saat Olly Dondokambey menjabat sebagai gubernur.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita, Olly Dondokambey memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan kedatangannya ke Polda Sulut untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemberian hibah oleh pemerintah provinsi kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan.
Baca Juga: KPK Tahan Pindahkan Motor RK, Kendala Teknis atau Alasan Lain?
“Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,”ujar Olly dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Olly memberikan keterangan kepada Polda terkait dengan berita acara pemeriksaan kepada lima tersangka yang sebelumnya telah ditahan Polda.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” jelasnya.










