
Jalani Sidang KKEP, Teddy Minahasa di Pecat Secara Tidak Terhormat
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Hari Selasa, 30 Mei 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy Minahasa resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Dengan keputusan sanksi tersebut, pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan tersebut diambil, usai Teddy Minahasa menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada yang merupakan Kabaintelkam Polri.
Dalam sidang itu, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah terkait kasus peredaran narkotika.
"Dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Teddy adalah perbuatan tercela.
Terbukti Bersalah Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup.
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali jalani sidang pembacaan putusan, terkait dengan Kasus Peredaran Narkoba Hari Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy Minahasa dihukum seumur hidup lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” katanya diruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
