TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait turun gunungnya sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, yang menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meminta segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jika penyidik Polda Metro Jaya masih bisa menangani kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
“Terkait dengan adanya pertanyaan dari tiga mantan pimpinan KPK, yang memberikan surat kepada Polri. Terkait dengan perkembangan perkara, masih bisa ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga diasistensi oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri,” kata dia kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin, 4 Maret 2024.
Lebih jauh, ia mengatakan jika penyidik hingga kini masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum terkait kasus tersebut.
“Yang kita ketahui, kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum tentunya,” ucapnya.
“Kemudian, dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P-19. Namun, kami yakin proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Mantan Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Firli harus dilakukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: Kejagung sebut Perkara Korupsi Impor Gula di Kemendag Masih dalam Tahap Penyidikan Umum
"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri.
"Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.










