TVRINews, Jakarta
Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah ditetapkan sebagai tersangka, usai tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ya, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 11 Januari 2023.
Lebih lanjut, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan ‘YBK’ saat ini telah ditahan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
‘YBK’ sendiri, ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas kejahatannya ‘YBK’ dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, seorang polisi dengan pangkat komisaris besar (Kombes) dengan inisial ‘YBK’, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kombes ‘YBK’ sendiri, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menyebut, penangkapan terhadap Kombes ‘YBK’ dilakukan pada hari Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes ‘YBK’ sendiri, ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ujar Zulpan.
Pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes ‘YBK’ yang terdiri atas 0,5 gram sama 0,6 gram.
Saat ini, Kombes ‘YBK’ telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Status Kombes ‘YBK’ akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam.










