TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak enam orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Satuan Brimob Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas tiga karyawan BJU Group, yakni Bonar Pardamean, Dessy, dan Rimayasa.
Tiga lainnya merupakan pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SISCO, yaitu mantan karyawan Donny Dwi Yuniansyah, karyawan aktif Amri Edward Pahpahan, serta Kepala Cabang Balikpapan Ragil Cahyono Pradjekan.
Budi belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan, namun ia berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah:
* Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
* Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
* Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal)
* Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
* Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy)
Para tersangka diduga terlibat dalam skema pinjaman bermasalah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Pinjaman tersebut terkait dengan perusahaan debitur yang jumlahnya mencapai sebelas entitas, salah satunya PT Petro Energy.
Menurut KPK, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah skema “tambal sulam”, yakni permohonan pinjaman baru untuk menutup kerugian atau tunggakan sebelumnya.
Para pelaku juga diduga menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan secara tidak sah.
Baca Juga:
5 Mobil Riza Chalid Tanpa Nopol, Kejagung: Diduga Hilangkan Barang Bukti










