TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah milik Riza Chalid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menariknya, seluruh kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor.
Hal itu disampaikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers terkait penyitaan 5 mobil mewah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
“Penyidik menemukan kondisinya memang seperti ini, tidak ada pelat nomornya. Itu sengaja untuk menghilangkan barang bukti,” kata Anang, Selasa

Menurut Anang, mobil-mobil tersebut teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Penyidik juga telah mendapatkan kunci dari seluruh kendaraan.
“Penyidik sudah mendapatkan semua kuncinya. Setelah dicek, cocok, lalu langsung dibawa,” ujarnya.
Kelima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu MINI Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz. Seluruh mobil itu diamankan dari sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (4/8) malam.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
Riza Chalid sendiri telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Kejagung saat ini tengah memproses pengajuan red notice kepada Interpol dan mempertimbangkan menetapkan Riza sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan DPO dan pengajuan red notice,” pungkas Anang.
Baca Juga:
Kejagung Sita Mobil Mewah Terkait Kasus Riza Chalid










