TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dengan tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kejahatan tersebut.
“Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga mobil sedan merek Mercy,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penyitaan dilakukan setelah tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid) mangkir dari panggilan penyidik. Tim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Agustus 2025 malam.
“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” jelas Anang.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan mata uang asing lainnya. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Mampang, Jakarta Selatan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk menilai jumlah uang yang berhasil disita,” tambahnya.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan setelah seluruh kunci kendaraan berhasil diamankan dan kendaraan dibawa sebagai barang bukti.
Kejagung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum terpadu, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengusut aset-aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka. Riza diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan diumumkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia dipanggil pada Kamis, 24 Juli, Senin, 28 Juli, dan terakhir Senin, 4 Agustus 2025, namun tidak pernah hadir.
Berdasarkan data perlintasan dari sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 dan hingga kini belum kembali.
Kejagung saat ini tengah memproses penerbitan red notice melalui Interpol dan membuka kemungkinan menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Fiona Handayani Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook










