TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Fiona Handayani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook), Selasa, 5 Agustus 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB pagi ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Hari ini terjadwal jam 9 pagi,” kata Anang kepada awak media.
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kehadiran Fiona dalam pemeriksaan tersebut.
"Sejauh ini belum ada informasi perihal tersebut ya,” ujarnya.
Fiona Handayani sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejagung terkait kasus yang sama. Namun belum diketahui secara pasti informasi apa yang ingin digali penyidik dari keterangan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
* JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
* IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
* SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar
* MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus Minyak Pertamina










