
Foto: Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto sebut hingga kini Rafael Alun Trisambodo ayah dari terdakwah Mario Dandy Satriyo (20) belum bisa hadir dalam persidangan, terkait kasus penganiayaan berat terhadap ‘D’ (17).
“Yang jelas, saat ini majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi A de Charge kan dua kali sidang,” katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
“Mengenai sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa, ya itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak,” terusnya.
Djuyamto menerangkan, jika pekan depan saksi A de Charge tetap tak bisa hadir maka sidang akan ditunda.
“Sesuai dengan tahapan, setelah semua kesempatan diberikan kepada terdakwa dan tidak digunakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kemudian pembelaan. Tentu sidang akan ditunda untuk mendengar keterangan terdakwa, Kalau keterangan terdakwa sudah disampaikan, ditunda untuk kepentingan tuntutan pidana kan seperti itu hukum acaranya,” bebernya.
Djuyamto menegaskan, pekan depan merupakan kesempatan terakhir saksi A de Charge.
“Iya, setelah itu tidak ada kesempatan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Anthony Ginting Tersingkir di Babak Pertama Japan Open 2023
Editor: Redaktur TVRINews
