Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kini telah menangkap, seorang laki laki berinisial ‘RD’ yang merupakan kurir narkoba jenis sabu di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ‘RD’ berhasil dicokok bertepatan dengan adanya gelaran Operasi Nila Jaya 2023.
“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Gidion dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Kasus 189 Triliun, Mahfud MD Beberkan Kemajuan Satgas TPPU
Lebih jauh, Gidion menyebut, pihaknya telah mengamankan sabu yang telah dikemas dalam bungkus teh china dengan berat 5,2 kg.
“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” sebutnya.
Tak hanya itu, Gidion juga menyebut, kalau ‘RD’ merupakan seorang residivis yang pernah di penjara di Nusa Kambangan selama tujuh tahun, terkiat dengan kasus yang sama (narkotika).
“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” bebernya.
Gidion mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukri dari daerah Subang dan Tangerang sebanyak dua kali.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.
Selain itu, Gidion menerangkan, jika dinominalkan dalam rupiah harga 1 Kg sabu sama dengan Rp 1 miliar.
“Maka jika dikonversikan, 5 Kg sabu sama dengan Rp 5 miliar,” ujarnya.
“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 20.000 jiwa,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.
Baca Juga: Rizal Ramli Hingga Amien Rais Datangi KPK Hari Ini
Editor: Redaktur TVRINews