
Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Fredy Pratama di Palembang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Lampung
Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah menangkap seorang tersangka dengan inisial ‘MBS’ (25 tahun) yang merupakan anggota jaringan narkotika Fredy Pratama.
'MBS' ditangkap di kantor gudang shopee express beralamatkan Jalan Residen H. Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Dir Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya menerangkan, ‘MBS’ memiliki peran sebagai kurir narkotika jenis sabu dari jaringan Fredy Pratama.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali yakni, pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," katanya dalam ketengan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 3 Oktober 2023
“Dengan Total narkotika jenis sabu yang di antarkan sebanyak 62 kg. Dengan total Rp850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” lanjutnya
Lebih jauh, Erlin menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah ATM BCA Platinum, satu unit handphone realmi berwarna biru.
“Kemudian, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 jln bypas alang alang lebar Kota Palembang,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Editor: Rina Hapsari
