TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil kedua Hakim Agung yakni Suhadi dan Prim Haryadi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Rabu 7 Juni 2023.
Keduanya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai Saksi dari Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di MA.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H. Suhadi dan Prim Haryadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Sukses Budidaya Burung Puyuh Petelur
Namun, hingga kini Ali belum mengungkapkan detail materi untuk pemeriksaan keduanya nanti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada Selasa 6 Juni 2023. Dadan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa di Pengadilan.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup, KLHK Luncurkan Sistem Uji Emisi Akbar Si Umi










